Bagikan:

MAKASSAR - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso mengaku belum mendapat perkembangan detail kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan jaringan Fredy Pratama, khususnya selebgram Nur Utami di Kabupaten Pinrang.

"Kasusnya ditangani Bareskrim dan kita tetap koordinasi di Sulsel. Tapi secara detail saya belum dapat laporannya," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 18 September.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana mengatakan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan sindikat internasional itu banyak melibatkan berbagai pihak, termasuk selebgram.

Suartana menyatakan penangkapan selebgram Nur Utami di Kabupaten Pinrang sepenuhnya dilakukan Tim  Bareskrim Polri.

Penangkapan dan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri ditegaskan bertujuan untuk mengungkap kasus narkoba tersebut. Apalagi uang hasil kejahatan diduga digunakan untuk bisnis maupun kepentingan lainn oleh pihak terkait.

"Semua detailnya oleh Bareskrim, kami belum tahu. Kami di sini (Polda Sulsel) hanya koordinasi saja," katanya. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap selebgram asal Sulawesi Selatan Nur Utami (NU) terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes  Jayadi mengatakan Nur Utami merupakan istri S, tersangka yang masih buron terkait dengan WW, pengendali narkoba jaringan Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan.

“NU (Nur Utami) mengetahui bahwa pekerjaan S (suaminya) adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan. NU mengetahui bahwa pekerjaan S adalah sebagai bandar yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Jayadi.

Jayadi memastikan Nur Utami tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, namun dari kasus ini dirinya terlibat dalam memanfaatkan aset-aset dari S yang diperoleh dari jaringan narkoba Fredy Pratama.

Diketahui, dari pamer harta kekayaan yang dilakukan di sosial media Instagram @Nuurutami.s diketahui harta yang diperoleh dari suaminya yang bekerja di jaringan Fredy Pratama.

“Kalau NU tidak menggunakan secara langsung narkotika. Tetap memanfaatkan aset-aset hasil dari penjualan narkotika dari S, kemudian dimanfaatkan atau diserahkan S kepada istrinya untuk membeli ataupun berinvestasi dengan pembelian barang-barang,” katanya.

Dari penangkapan Nur Utami, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit kendaraan roda empat (Alphard, Hilux, dan HRV), serta beberapa kendaraan lainnya.

Penyidik juga menelusuri aset-aset lainnya yang berbentuk tanah dan bangunan, termasuk menyita aset berupa barang-barang bermerek, seperti tas mewah Hermes, Lois Vuitton, dan beberapa jenis barang lainnya.

“Sampai dengan hari ini kami sudah mendapatkan rekeningnya. Mohon bersabar, kami akan lakukan permintaan kepada pihak bank untuk melakukan pengecekan terhadap rekening yang bersangkutan,” kata Jayadi.

Adapun penangkapan Nur Utami berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan 39 tersangka tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama yang dirilis Selasa (12/9).

Dari 39 tersangka itu, terdapat pula selebgram asal Lampung Adelia Putri Salma (APS) yang juga menikmati kekayaan dari hasil jaringan narkoba.