SURABAYA - Polres Jombang melayangkan surat panggilan terhadap KONI Jatim untuk dimintai keterangan, terkait kematian atlet tinju asal Bondowoso, Jawa Timur, Farhat Mika Rahel Riyanto, saat laga tanding Porprov VIII Jatim 2023. Surat itu dilayangkan untuk organisasi, bukan perorangan.
"Suratnya sudah kita layangkan hari ini kepada KONI Jatim untuk dimintai keterangan," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, , Senin, 18 September.
Aldo mengatakan, keterangan dari pihak KONI Jatim penting. Dengan harapan, organisasi KONI nantinya akan menunjuk para pihak yang dianggap berkompeten, untuk menjelaskan mengenai regulasi dan SOP penyelenggaraan Porprov khususnya di bidang tinju.
"Untuk menjelaskan terkait regulasi dan SOP penyelenggaraan porprov khususnya dibidang tinju. Nanti tergantung dari KONI siapa yang ditunjuk yang berkompeten untuk ke Polres," ujarnya.
Sebelum melakukan pemanggilan terhadap KONI, ia mengakui jika petugas Kepolisian telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap keluarga petinju Farhat di Bondowoso. Penggalian data itu, masih berkaitan dengan laga yang dijalani oleh Farhat saat berada di Jombang.
BACA JUGA:
"Sudah (menggali keterangan keluarga). Keluarga sudah menerima atas meninggal putranya," katanya.
Sementara itu, Ketua KONI Jatim M. Nabil, mengaku belum menerima surat panggilan dari Polres Jombang. "Belum," ujarnya singkat.
Farhat Mika Rahel Riyanto, atlet tinju asal Bondowoso meninggal usai bertanding Senin (11/9) dalam laga tanding tinju pada event Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur VIII/2023 di Jombang, Jawa Timur. Farhat dinyatakan meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat, pada Selasa dini hari, 12 September 2023. Dalam kejadian tersebut, Farhat didiagnosa mengalami pendarahan di otak.