Bagikan:

JAKARTA - Seorang juru parkir berinisial DJ alias NJO (55) nekat memperkosa remaja putri berusia 13 tahun di Jalan Tanah Sereal Xlll, Gudang Areng l, Gang PP, RT 02/10, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban merupakan anak seorang sopir angkot. Kasus itu terungkap saat saksi memergoki pelaku di kontrakannya.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku dan korban saling mengenal. Pelaku merupakan tetangga kamar kost-kosan tempat tinggal korban dan keluarganya.

"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13.00 hingga 14.00 saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," kata Kompol Putra saat dikonfirmasi VOI, Senin, 18 Agustus.

Di dalam kamar indekost itu, korban tinggal berdua dengan adiknya yang berusia 8 tahun. Ayah korban setiap hari bekerja sebagai sopir, dan terkadang pulang untuk melihat anak mereka.

"Dalam aksinya, pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara 10 hingga 50 ribu rupiah. Pemberian untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orangtuanya," katanya.

Kejadian persetubuhan ini baru terungkap setelah ada tetangga korban lainnya yang memergoki pelaku sedang berada di kamar kos-kosan korban. Saat diintip ke dalam kamar, diketahui pelaku sedang melakukan pencabulan terhadap korban.

Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku. Lalu, pelaku langsung kabur melarikan diri. Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, ayah dan ibu korban langsung menanyakan kepada anak mereka (korban) untuk memastikan.

"Korban membenarkan atas informasi tersebut dan juga sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali sejak bulan Februari 2023 di kamar kost saat ayah dan ibu sedang bekerja," ujarnya.

Ayah korban berinisial SU (57) akhirnya melaporkan ke Polsek Tambora. Setelah dilakukan pelaporan, polisi mulai melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada Sabtu kemarin, 16 September. Pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban," ujarnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel penjara Polsek Tambora guna mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.