JABAR - Bawaslu Kabupaten Garut sudah melayangkan surat kepada pelapor untuk melakukan tahap klarifikasi terkait kasus adanya sebaran hoaks yang dinilai menyudutkan PDI Perjuangan (PDIP) dan bakal calon presiden.
"Sudah diregistrasi, besok (15 September) diagendakan pemanggilan pelapor untuk dimintai keterangan klarifikasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid di Garut, Jawa Barat (Jabar), Kamis 14 September, disitat Antara.
Ia menuturkan, Bawaslu Garut menerima laporan dari Ketua DPC PDIP Yudha Puja Turnawan terkait sebaran kabar bohong berupa video yang menyudutkan partai politik dan salah satu bakal calon presiden.
Namun laporan itu, kata dia, tentu harus melewati proses untuk tahap pembuktian dari laporan kasus sebaran hoaks tersebut, salah satunya dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi.
"Besok pemanggilan pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu," katanya.
BACA JUGA:
Ia menyampaikan setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, tahapan berikutnya meminta keterangan dari terlapor yang merupakan salah satu panitia pengawas pemilu tingkat desa di Garut.
Setelah melalui proses itu, lanjut dia, Bawaslu Garut melakukan rapat pleno untuk memutuskan ada pelanggaran atau tidak, jika terbukti pelanggaran maka sanksi paling berat yakni yang bersangkutan diberhentikan.
"Pemanggilan terlapor dan bawaslu pleno memutuskan pelanggaran atau tidak. Sanksi berat seperti itu (diberhentikan)," katanya.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan menyatakan sudah melaporkan kasus dugaan sebaran hoaks dan fitnah yang dinilai telah menyudutkan partai politik dan bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Yudha mengaku terkait perkembangan laporan kasus itu sudah mendapatkan surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Garut yang dijadwalkan, Jumat 15 September.
"Sudah (terima undangan dari bawaslu) besok," katanya.