Bagikan:

NTT - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan hutan lindung di Desa Reda Pada, Sumba Barat Daya, berhasil dipadamkan.

Polisi bersama masyarakat berjibaku memadamkan si jago merah yang menghanguskan 5,5 hektare lahan tersebut.

"Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan hutan lindung Watu Kanggorok seluas 5, 5 hektare bisa dilokalisasi sehingga tidak meluas, masyarakat juga ikut dalam upaya pemadaman api," kata Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Sigit Harimbawan dalam keterangannya, 14 September, disitat Antara.

Ia mengatakan, kebakaran yang terjadi pada Selasa 12 September siang itu terjadi tak jauh dari jalan lintas Pulau Sumba.

Sigit bilang, karhutla akibat tindakan oknum yang dengan sengaja melakukan pembakaran rumput kering dari pinggir ruas jalan raya lalu merambat sampai ke dalam kawasan hutan lindung.

Dia mengatakan karhutla itu pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. Polisi langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan berbagai upaya guna melokalisasi penyebaran api.

Dia menambahkan, masyarakat setempat juga ikut melakukan upaya pemadaman dengan menggunakan alat seadanya serta lima unit tangki air bersih milik masyarakat untuk membantu memadamkan api.

Sigit mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok dalam kawasan hutan lindung, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran.

Ia menegaskan bahwa pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja sesuai UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan dipidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.