Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sahat Manaor Panggabean sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 September.

"Demi Tuhan, saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Sahat saat mengucapkan sumpah pelantikan, disitat Antara.

Sahat Manaor Panggabean dilantik sebagai Kepala Badan Karantina RI berdasarkan Keppres Nomor 117/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.

Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 4 September 2023.

Pelantikan Sahat oleh Presiden Jokowi disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pertahan Indonesia Prabowo Subianto, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Selain itu juga turut menyaksikan pelantikan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

Sahat Manaor Panggabean sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Manajemen dan Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Dilansir dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia yang berlaku sejak 20 Juli 2023, Badan Karantina Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.

Selain itu, organisasi tersebut juga bertanggung jawab pada keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu area ke area lain, atau dikeluarkan dari wilayah.

Ketentuan itu melebur ketentuan karantina menjadi badan tunggal setelah sebelumnya melibatkan peran Kementerian Pertanian untuk karantina tumbuhan dan hewan, Kementerian Kelautan Perikanan untuk karantina ikan.

Layanan kekarantinaan selama ini, juga melibatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.