PROBOLINGGO - Seusai menetapkan 1 orang jadi tersangka, yakni Andri Wibowo, dalam kasus kebakaran Bromo akibat flare prewedding, kepolisian belum menetapkan tersangka lain. Calon pengantin masih menjadi saksi.
Kendati masih berstatus saksi, pengantin atas nama Hendra Purnama dan Pratiwi Mandala Putri, serta tiga orang anak buah Andrie Wibowo, polisi mewajibkan wajib lapor. Polisi masih mendalami peran mereka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Achmad Doni mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi lain. Ia juga mengungkapkan tak menutup kemungkinan untuk melibatkan saksi ahli pidana pada kasus tersebut.
“Keduanya masih saksi. Kita juga tengah memerlukan saksi lain seperti dari pihak TNBTS, sopir jip, dan kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana,” ujar Doni.
Kata dia, Satreskrim Polres Probolinggo kembali mendatangkan ahli pidana dari Dirreskrimsus Polda Jatim.
BACA JUGA:
Senin kemarin, Satreskrim Polres Probolinggo mendatangkan ahli pidana dari Dirreskrimsus Polda Jatim ke lokasi kejadian.
Mereka kembali mendatangi lokasi awal mula titik api di balik landmark Bukit Teletubies. Selain mendatangi lokasi awal mula api, polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi, mulai dari petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), sopir jip, pihak hotel tempat rombongan menginap, dan warga di sekitar lokasi saat kejadian.