JAKARTA - Komnas Perempuan menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa di DPR untuk segera disahkan.
"Ratifikasi konvensi ini akan memberikan jalan terang bagi kepastian hukum para korban penghilangan paksa dan keluarganya," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam diskusi publik daring bertajuk "Mendorong Ratifikasi Konvensi Internasional Penghilangan Paksa", di Jakarta, Selasa 5 Agustus, disitat Antara.
Menurut Andy, korban penghilangan paksa berhak atas kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM.
"Bagian dari hak atas kebenaran ini tentu adalah proses hukum dan memutus impunitas, serta yang paling utama adalah jaminan peristiwa tidak berulang di masa depan," katanya.
Andy menegaskan Komnas Perempuan mendukung penuh dilakukan ratifikasi konvensi ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum para korban penghilangan paksa dan keluarganya.
"Keluarga korban penghilangan paksa juga memiliki hak untuk mengetahui nasib keluarganya, apakah masih hidup atau sudah meninggal dan kalau sudah meninggal bolehkah keluarga mengetahui di mana kuburnya, serta menunaikan ibadah sesuai dengan kepercayaan sebagai cara menutup keterpurukan psikologis. Kepastian status orang yang dihilangkan ini juga penting sebagai dasar administrasi kependudukan," tuturnya.
BACA JUGA:
Komisi I DPR telah menyetujui untuk membahas RUU ini sejak 9 Juni 2022 dan sudah ada beberapa kali proses pembahasan.
Pembahasan pertama adalah melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pejabat Eselon I Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 31 Januari 2023.
Sedangkan pembahasan kedua dan ketiga dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar/Akademisi/LSM pada 14 September 2022 dan 19 Juni 2023.
Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang dimintai pendapat terkait ratifikasi RUU ini melalui RDPU pada 19 Juni 2023.