TAPIN - Anggota Polres Tapin, Kalimantan Selatan, meringkus petani berinisial Su (43) karena diduga membakar lahan milik sendiri untuk berkebun di Jalan Trantang, Kecamatan Tapin Utara.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono mengatakan motif Su melakukan hal itu untuk membuka lahan kebun singkong.
"Pekerjaannya (Su) serabutan di Banjarmasin Selatan, diajak rekannya menanam singkong di lahan setempat," ujar Haris di Rantau, Kabupaten Tapin dilansir ANTARA, Senin, 4 September.
Hasil penyelidikan, kata Haris, lahan yang terbakar itu seluas 2.227 meter persegi meliputi lahan pribadi Su dan sekitarnya.
"Jadi ada lahan tetangga juga yang ikut terimbas. Jadi, apinya menjalar ke samping sehingga menimbulkan kerugian materiil," ucap Haris.
Akibat tindakan tersebut, kini Su dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan pidana ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:
Selain kasus Su, terdapat 31 titik api dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Tapin yang sedang dalam tahap penyelidikan pihak Polres Tapin.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan lahan tersebut berada di kawasan rawa di empat kecamatan, yakni Bakarangan, Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan dan Tapin Tengah.
"Insyaallah kami informasikan lagi," ungkapnya.
Sugeng mengimbau seluruh masyarakat todak membakar lahan karena termasuk kategori tindak pidana.