Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) terjadi saat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat. Praktik lancung ini disebut terjadi pada 2012 lalu.

“(Kasus di Kemnaker terjadi, red) 2012. Ya, di searching (siapa yang menjabat sebagai menteri, red),” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September.

Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. Saat itu, dia tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kembali ke Asep, katanya, penyidik mungkin saja ke depannya memanggil Cak Imin. Sebab, setiap orang yang diduga berkaitan dengan kasus itu akan dimintai keterangan.

“Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” tegasnya.

“Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” sambung Asep.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi di Kemnaker ini. Meski belum disampaikan KPK, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dikabarkan turut terlibat.

Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar. Wakil Ketua Alexander Marwata menyebut sistem ini diduga dikorupsi hingga akhirnya tak bisa digunakan untuk mengawasi TKI.

“Yang bisa komputer saja untuk mengetik dan lain sebagainya. Tapi, sistemnya sendiri enggak berjalan,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus.