MEDAN - Polda Sumatera Utara menyita bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 21.000 liter di gudang Jalan Serba Guna Nomor 19 Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
"Untuk yang diamankan (solar) total 21.000 liter," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy JS Marbun di Deli Serdang dilansir ANTARA, Kamis, 31 Agustus.
Dia mengatakan mekanismenya mobil tangki yang memuat solar subsidi tersebut mampir ke tempat ini.
"Kemudian, mereka akan mengeluarkan minyak solar 400-800 per mobil tangki lalu ditampung di gudang ini dengan harga beli minyak berkisar Rp9.700-Rp10.900 per liter, sedangkan harga solar industri berkisar Rp18 ribu per liter," tuturnya.
BACA JUGA:
ferdSementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penindakan gudang solar tersebut dilakukan pada Selasa (29/8) yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
"Penindakan gudang solar tersebut dengan memeriksa pemilik berinisial W dan penjaga gudang A yang berstatus saksi, sementara sopir gudang masih dalam tahap pengejaran," ucapnya.
Dia mengatakan praktik ilegal ini diperkirakan sudah dilakukan pada 2021, sedangkan lokasi gudang jauh dari permukiman masyarakat.
Di lokasi ditemukan tangki minyak dengan kapasitas 10.000 liter, dua tangki berkapasitas 16.000 liter, dan satu tangki 24.000 liter.
"Ada juga tangki fiber/babytank kapasitas 1.000 sebanyak 14 unit, ini juga dijadikan tempat penampungan truk tangki," kata Hadi.