JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah adanya pemutihan terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluas 612.355 hektare di Kalimantan Timur.
"Rencana pemutihan RTRW Kalimantan Timur itu tidak benar," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR dilansir ANTARA, Kamis, 31 Agustus.
Siti menuturkan pihaknya sedang melakukan penelitian terkait revisi RTRW tersebut karena perubahan tata ruang memiliki prosedur.
Pada 7 Juli 2023 lalu Koalisi Indonesia Memantau yang beranggotakan Walhi, Auriga Nusantara, Konsorsium Perbaruan Agraria, Forest Watch Indonesia, dan Aman Kalimantan Timur melaporkan ada upaya pelepasan dan penurunan status kawasan hutan seluas 612.355 hektare yang tercantum dalam revisi RTRW di Kalimantan Timur.
Juru Kampanye Yayasan Auriga Nusantara Hilman Afif mengungkapkan ada 156 izin konsesi perusahaan yang mencaplok kawasan hutan tersebut. Perusahaan-perusahaan itu terdiri dari sektor pertambangan, monokultur kelapa sawit skala besar, dan perkebunan kayu.
Sebanyak 56 persen kawasan hutan yang akan dilepaskan itu masih berupa hutan alam dan menjadi habitat bagi orang utan serta Badak Sumatera.
BACA JUGA:
Secara total ada 736.055 hektare hutan yang bakal diubah fungsi dan peruntukannya dengan rincian 83,19 persen atau setara 612.355 hektare mengalami pelepasan kawasan hutan, 13,83 persen atau setara 101.788 hektare mengalami penurunan status kawasan hutan, dan hanya 2,7 persen atau setara 19.858 hektare yang mengalami peningkatan status kawasan hutan, serta 0,28 persen atau setara 2.054 hektare tidak mengalami perubahan status.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi meminta pemerintah agar revisi RTRW selaras dengan komitmen iklim dengan tidak melepaskan kawasan hutan secara sembarang kepada perusahaan-perusahaan pemegang konsesi lahan.