JABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menargetkan pembayaran ganti rugi lahan SDN Bantargebang III-V kepada ahli waris pada November 2023 guna menghindari polemik atas kepemilikan fasilitas pendidikan itu.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahjono mengatakan, pemerintah daerah (pemda) telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran ganti rugi ketiga sekolah tersebut.
"Tetapi Insya Allah secepatnya, sudah kita anggarkan juga di APBD 2023," katanya di Bekasi, Kamis 31 Agustus, disitat Antara.
Pemkot Bekasi, lanjut dia, akan segera melakukan pembayaran langsung tiga sekolah milik ahli waris HM Hasanuddin Karim itu pada November 2023 mendatang.
Dia mengaku ganti rugi lahan ini menindaklanjuti polemik terkait kewajiban pembayaran dari Pemkot Bekasi kepada ahli waris agar insiden penyegelan sekolah dimaksud segera tuntas.
Ketiga sekolah tersebut, yaitu SDN Bantargebang III, IV, dan V. Dua sekolah yang disegel, yaitu SDN Bantargebang IV dan V. "Segera kami bayarkan. Mudah-mudahan bulan November ini sudah dibayarkan," ucap Tri.
BACA JUGA:
Sementara itu Kuasa Hukum Ahli Waris Andri Sihombing mengatakan total uang ganti rugi yang harus dibayarkan Pemkot Bekasi sebesar Rp19 miliar.
"Rp19 miliar, kurang lebihnya ya ganti ruginya, kewajibannya Wali Kota Bekasi," katanya.
Andri menjelaskan ganti rugi sebesar Rp19 miliar itu berdasarkan penghitungan atas tiga unit sekolah yang berdiri di atas tanah ahli waris.
"Dengan rincian SDN Bantargebang III seluas 500 meter persegi, SDN Bantargebang IV 1.900 meter persegi, serta dan SDN V seluas 1.000 meter persegi," tandasnya