Bagikan:

JAMBI - Pemerintah Kota Jambi membayar ganti rugi lahan SDN 212 senilai Rp1,7 miliar kepada ahli waris yang dananya dititipkan melalui pengadilan.

Asisten I Setda Kota Jambi Fahmi mengatakan, Pemkot Jambi telah bersepakat dengan keluarga ahli waris di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kami membayarkan Rp1,7 miliar dengan sistem dititipkan ke Pengadilan," kata Fahmi di Jambi, Antara, Jumat, 12 Juli. 

Dia menjelaskan bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian pengukuran tanah sesuai amar putusan MA seluas 3.576 meter per segi.

Setelah sertifikat dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), selanjutnya uang ganti rugi yang dititipkan ke Pengadilan akan diserahkan ke ahli waris.

"Setelah surat pernyataan tersebut dibuat, maka sekolah akan dibuka oleh keluarga ahli waris," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemilik lahan SDN 212 Kota Jambi menyegel sekolah tersebut sehingga aktivitas belajar mengajar tidak bisa dilaksanakan di sekolah. Pihak ahli waris meminta pemerintah mengganti rugi lahan yang digunakan oleh SDN 212.

Selama sekolah disegel, para siswa terpaksa harus direlokasi ke SD Negeri 206 Kota Jambi untuk kegiatan belajar mengajar. Relokasi kegiatan belajar mengajar itu berlangsung selama satu semester.

Pemkot Jambi sebelumnya juga telah menjamin menyelesaikan permasalahan ini secepatnya sehingga saat tahun ajaran baru gedung tersebut bisa ditempati.

Sementara itu, proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2024/2025 di SD 212 beberapa waktu lalu tetap berlangsung. Pihak sekolah sempat membuka posko penerimaan PPDB di depan gerbang sekolah.

Kuasa Hukum ahli waris pemilik lahan Ihsan mengatakan setelah adanya kesepakatan ini, maka SDN 212 yang sebelumnya ditutup akan dibuka kembali dan dipersilakan melaksanakan kegiatan belajar mengajar.