KALSEL - Polres Tabalong mendalami penadah baterai BTS hasil pencurian dua pelaku di kawasan Desa Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Pihak pembeli akan kita selidiki, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak saat membeli baterai milik Telkomsel yang dicuri pelaku tersebut," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian dalam keterangannya di Tabalong, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.
Menurut dia, dua pelaku inisial PU (43) dan AL (23) menjual hasil curiannya ke pembeli di Kota Tanjung. Keduanya merupakan pegawai perawatan menara BTS PT Telkomsel di Desa Bintang Ara.
Sebelumnya Polres Tabalong menangkap PU dan AL di Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Penangkapan berdasarkan aduan dari pihak Telkomsel terkait raibnya baterai menara BTS milik mereka pada pekan lalu.
BACA JUGA:
Salah satu pelaku mengaku terpaksa menjual 12 baterai tersebut untuk kebutuhan operasional sehari-hari termasuk membayar utang.
Dari total hasil penjualan baterai curian tersebut digunakan kedua pelaku untuk bayar hutang Rp1 juta, biaya perbaikan mobil Rp1,9 juta dan operasional sehari-hari Rp1,8 juta.
Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, aksi pencurian itu dilakukan empat orang.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan lainnya telah menjalani proses hukum di Polres Hulu Sungai Selatan karena melakukan aksi yang sama.
"Sebagai karyawan pemeliharaan menara BTS kedua pelaku cukup berpengalaman karena bisa melepas dan mengetahui nilai ekonomis baterai yang dicuri," tandasnya.