Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang masih menunggu aturan atau petunjuk teknis (juknis) terkait rencana perluasan ganjil genap sampai wilayah Tangerang Raya.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan upaya itu dalam rangka penanganan polusi udara.

"Untuk pelaksanaan ganjil genap, Pemkot Tangerang masih menunggu dasar hukum dari Kementerian Perhubungan. Secepatnya setelah semuanya sudah dipersiapkan dengan baik, kita akan sosialisasikan dan diimplementasikan," katanya di Tangerang, Rabu 30 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan, Pemkot Tangerang juga sudah menindaklanjuti soal arahan tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan Provinsi.

"Karena arahannya adalah aglomerasi Tangerang Raya, semuanya disinergikan dalam rangka mengurangi polusi bersama yaitu membuat ganjil genap di wilayah Tangerang Raya," katanya.

Ia berharap masyarakat juga bisa berperan aktif dalam persoalan penanganan polusi udara. Dengan menggunakan kendaraan yang ramah lingkungan atau memaksimalkan transportasi massal yang sudah ada.

"Jadi mudah-mudahan apapun hasilnya kita akan sampaikan kepada masyarakat, tapi tentunya masyarakat juga harus ikut berperan dalam menanggulangi polusi dengan memastikan kendaraannya lulus standar emisi dan juga menggunakan kendaraan umum, melakukan penghijauan dan tidak melakukan pembakaran sampah," ujar Wali Kota Arief.