BANGKALAN - Aparat Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap pelaku pencurian baterai penerangan jalan umum, yakni di jalan nasional penghubung empat kabupaten di Pulau Madura.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, penangkapan itu saat tersangka melakukan aksinya pada 1 Agustus 2023 dan diketahui oleh warga sekitar.
"Warga langsung melakukan penangkapan dan melaporkan kejadian itu ke polisi," kata Kapolres dilansir ANTARA, Selasa, 29 Agustus.
Pelaku berinisial MY (41) warga Dusun Tambin Barat, Desa Karangleman, Kabupaten Bangkalan.
Kala itu, pelau hendak mencuri 1 (satu) unit batrey valce regulatted lead acid 6-FM-100 12V100AH, pada salah satu PJU di Jalan Raya Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, sekitar pukul 03.00 WIB.
"Jadi tersangka ini tertangkap basah saat menaiki tiang PJU oleh 2 orang warga berinisial MS dan MA, keduanya merupakan warga setempat," katanya.
BACA JUGA:
Kedua saksi langsung menangkap dan menggagalkan aksi pencurian tersebut. Mendengar adanya aksi pencurian, warga di sekitar lokasi berdatangan.
"Tersangka ini sempat menjadi bulan-bulanan warga, beruntung anggota segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya," ujar Febri.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatan merupakan kali pertamanya. Baterai hasil curiannya, berencana akan dijual untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Dia mengaku pertama kali melakukan, barang itu rencananya akan dijual ke pengepul barang belas (loakan) seharga Rp150 hingga Rp500 ribu," katanya, menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 9 tahun.