Bagikan:

RIAU - Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melarang keras pihak sekolah terutama guru memberikan hukuman kekerasan fisik kepada para siswanya.

"Apapun alasannya, tidak boleh ada kekerasan di sekolah," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal di Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa 29 Agustus, disitat Antara.

Hal itu disampaikannya menyikapi aksi dugaan kekerasan fisik dilakukan guru olahraga terhadap siswa SMP Negeri 05 Pekanbaru yang terjadi saat jam pelajaran. Aksi itu direkam video kemudian viral di media sosial.

Terkait dugaan kekerasan fisik tersebut, Jamal menyatakan jika pada dasarnya tidak ada guru yang ingin melakukan kekerasan terhadap peserta didiknya. Namun karena berbagai faktor misalnya kenakalan anak yang di luar batas, guru akhirnya terpancing emosi dan khilaf.

"Tapi tidak bisa juga khilaf itu dijadikan alasan. Jadi kalaupun harus ada sanksi, karena anak ini tidak bisa pula dibiarkan, sanksinya itu tidak harus dengan kekerasan fisik. Sanksinya lebih ke pembinaan. Itulah yang terus kita ingatkan ke sekolah dan guru," ucapnya.

Untuk itu bagi guru yang terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap peserta didik, lanjut Jamal, guru bersangkutan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku. Kemudian kalau ada beberapa orangtua yang menginginkan guru yang melakukan kekerasan dipindahkan, akan dilakukan.

Terkait kelanjutan dugaan kekerasan fisik yang terjadi di salah satu SMP negeri itu, Disdik dan pihak sekolah telah berhasil menyelesaikan. Yang mana oknum guru dan orangtua peserta didik yang diduga mengalami kekerasan telah berdamai.

“Jadi yang kemarin itu sudah selesai, sudah damai. Karena anak pun tidak ada yang luka, jadi orang tuanya mau memaafkan. Semoga ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan fisik di lingkungan sekolah," katanya.