BATAM - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pendalaman terhadap pengaduan dari masyarakat terkait adanya oknum anggota yang diduga menjadi beking perjudian di Batam.
"Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Kepri selaku pengawas internal sesuai program prioritas Kapolri ke-15 (penguatan fungsi pengawasan) akan melakukan pendalaman dan klarifikasi serta pembuktian secara komprehensif atas pengaduan masyarakat yang diterima," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad dilansir ANTARA, Selasa, 29 Agustus.
Dia menjelaskan, aduan masyarakat tersebut merupakan limpahan dari Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) Polri yang diterima oleh Bidpropam Polda Kepri tentang dugaan penanganan perkara pelanggaran Hukum yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.
Kabid Humas mengatakan pihaknya menjalankan setiap tugas secara profesional. Karena kata dia, dalam hal ini proses penyelidikan dan penyidikan pengungkapan kasus pidana, harus memiliki unsur pidana dan bukti yang kuat secara hukum.
Dia tidak menjelaskan detail terkait jumlah anggota yang diperiksa atas pengaduan itu. Pandra penyebutan, hal tersebut masuk dalam kewenangan Bidpropam.
"Untuk hal ini adalah kewenangan Bidpropam Polda Kepri sebagai pengawas internal, dan Kabid Humas hanya membenarkan saja sesuai UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik," katanya.
BACA JUGA:
Pandra menyebutkan Polda Kepri berkomitmen dalam upaya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Ia menyebut pihaknya berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan kepada pihaknya agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.
"Dalam memastikan proses hukum yang transparansi dan berkeadilan. Dalam hal ini, diharapkan masyarakat dapat memberikan kepercayaan dan kesempatan kepada pihak kepolisian selaku aparatur penegak hukum, untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan masyarakat bisa menjadi mitra dalam memelihara kamtibmas," ujarnya.