Bagikan:

KEPRI - Polresta Barelang di Kepulauan Riau (Kepri) menyebut laporan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batam terkait kasus dugaan pencemaran nama baik akan didalami secara materiil.

Pendalaman dilakukan setelah pihak DPC PKB Batam melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy terkait kasus ini.

"Dari teman-teman PKB telah diterima dalam bentuk laporan pengaduan masyarakat. Secara materiil nanti kami dalami," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kepulauan Riau, AKP Giadi Nugraha di Batam, Rabu 7 Juli, disitat Antara.

Untuk mendalami laporan tersebut, Polresta Barelang membentuk tim gabungan dari Satreskrim Polresta Barelang berkoordinasi dengan Polda Kepri. "Karena dari Polda juga menerima laporan yang sama," ujarnya.

Menurut dia, laporan tersebut berbentuk pengaduan masyarakat sehingga seharusnya yang melapor adalah pihak yang dicemarkan nama baiknya.

"Nanti kami lihat laporannya, ini bentuknya masih pengaduan masyarakat karena laporannya ke perorangan dan yang melaporkan partai atau organisasi," ujar Giadi.

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kota Batam Surya Makmur mengatakan pihaknya melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik.

Menurut dia, Lukman Edy diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap PKB dalam pertemuan dengan jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Rabu 31 Juli.

"DPC Kota Batam melaporkan Muhammad Lukman Edy yang telah kami duga melakukan pencemaran nama baik. Beliau menyampaikan berita bohong dan fitnah terhadap PKB," kata Surya.

Laporan serupa juga telah dilayangkan DPP PKB ke Bareskrim Polri pada Senin 5 Agustus.