Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana memasang alat water mist di gedung-gedung tinggi di Jakarta, khususnya gedung milik pemerintah. Biaya pengadaan air dan alat water mist atau penyemprot air dari atas gedung itu nantinya akan dibebankan kepada pemilik gedung.

"Biaya otomatis dibebankan kepada pemilik gedung nantinya. Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa dalam pengurangan udara ini perlu peran aktif dari masyarakat bagaimana masyarakat berupaya mengurangi polusi udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, Senin 28 Agustus.

Asep mengatakan, alat water mist atau penyemprot air buatan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) itu ditaksir seharga Rp 50 juta per unit. 

"Kemarin itu dari BRIN menyampaikan kisaran Rp 50 juta untuk satu unit dan itu sangat mudah dibuat ya. Kemarin baru diuji coba, tetapi nanti BRIN akan menyampaikan spesifikasinya," ujar dia.

Selain alat tersebut, Asep mengatakan, nantinya biaya aplikasi alat hingga air ditanggung oleh pemilik gedung.

"Sumber air otomatis yang dimiliki gedung itu. Jangan dibayangkan kita menggali lagi, kita enggak bikin sumber air baru kok. Ini alatnya sangat sederhana dan harganya murah dan bisa kita perbanyak dalam waktu yang cukup singkat," jelas Asep.

Sejauh ini, Pemprov DKI belum menentukan apakah kebijakan tersebut nantinya akan diwajibkan atau hanya berupa imbauan.

"Mungkin kalau diwajibkan atau itu imbauan itu masih kita bahas, karena baru kemarin uji cobanya dan mudah-mudahan 2-3 hari ini bisa kita terbitkan kebijakan” kata dia.

Asep menjelaskan, alat tersebut berfungsi menembakkan air dan membentuk butiran kecil air. Air yang jatuh diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara.

"Water mist ini berbeda dengan water canon yang menembakkan, atau juga selang pemadam kebakaran, itu beda. Water mist itu akhirnya semacam butiran air yang lebih ke arah fogging. Memang itu secara kebutuhan air, tidak terlalu banyak, seperti buat pemadaman api. Sangat beda," jelas Asep.