Bagikan:

KARAWANG - Polres Karawang menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi di wilayah perkotaan Karawang, Jawa Barat.

"Empat orang pelaku ini ditangkap pada Jumat (25/8) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dilansir ANTARA, Sabtu, 26 Agustus.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi itu dilakukan atas adanya laporan masyarakat.

Sesuai dengan laporan, di salah satu lokasi di wilayah Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang diduga terjadi praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

"Saat dicek ke lokasi, benar bahwa didapati empat orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ke dalam isi gas elpiji nonsubsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram. Saat itu juga mereka langsung ditangkap," katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 200 tabung elpiji tiga kilogram, 60 tabung 12 kilogram, 90 elpiji 5,5 kilogram, dan satu buah timbangan digital.

Barang bukti lain yang disita ialah satu kantong tutup segel tabung gas elpiji warna biru, satu kantong tutup segel tabung elpiji warna kuning, satu buah kantong plastik berisi karet gas, 28 buah pipa besi serta tiga unit mobil.

Sesuai dengan pemeriksaan sementara, para pelaku yang masing-masing berinisial HA (64), HS (48), BA (32), dan SK (52) melakukan aksi penyalahgunaan elpiji bersubsidi sejak satu tahun terakhir.

Disebutkan kalau setiap bulannya, mereka dapat memproduksi atau melakukan pengoplosan hingga 360 tabung elpiji 12 kilogram.

Sedangkan sejak tahun 2022 hingga akhirnya ditangkap, mereka telah mengoplos sebanyak 2.880 tabung elpiji 12 kilogram.

Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan dijual dengan harga Rp160.000 per tabung 12 kilogram.

Sementara untuk penyuntikan tabung 12 kilogram menghabiskan sekitar empat tabung elpiji tiga kilogram.

Kapolres menyebutkan, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 249 juta.

Sedangkan kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp3.168.000.000.

Kapolres menyampaikan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga barang bersubsidi itu diancam hukuman paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp60.000.000.000.

Hal itu sesuai dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHPidana.