Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Denmark pada Hari Jumat mengumumkan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang melarang pembakaran salinan Al-Qur'an, sebagai bagian dari upaya meredakan ketegangan dengan negara-negara Muslim.

"Pemerintah akan mengusulkan undang-undang yang melarang penanganan yang tidak pantas terhadap objek-objek yang memiliki makna penting keagamaan bagi komunitas beragama," kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard pada konferensi pers, melansir Reuters 25 Agustus.

"Usulan tersebut akan membuat tindakan tersebut dapat dihukum, misalnya, membakar Al-Qur'an, Alkitab, atau Taurat di depan umum," urainya.

Pemerintah Denmark juga menolak protes beberapa partai oposisi yang mengatakan, pelarangan pembakaran Al-Qur'an akan melanggar kebebasan berpendapat.

"Saya pada dasarnya yakin ada cara yang lebih beradab untuk mengekspresikan pandangan seseorang daripada membakar sesuatu," ujar Hummelgaard.

Diketahui, Denmark dan Swedia telah menyaksikan serangkaian protes di depan umum dalam beberapa pekan terakhir, yang diwarnai dengan membakar atau merusak salinan Al-Qur'an, sehingga memicu kemarahan di negara-negara Muslim, menuntut pemerintah negara-negara Nordik menghentikan pembakaran tersebut.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen pada Bulan Juli mengatakan, pemerintah akan berusaha untuk "menemukan alat hukum" yang memungkinkan pihak berwenang mencegah pembakaran salinan Al-Qur'an di depan kedutaan negara lain di Denmark.

Melanggar undang-undang baru akan dikenakan hukuman denda atau hukuman penjara hingga dua tahun, kata Hummelgaard.

Dia tidak mengatakan kapan perkiraan parlemen negara itu akan melakukan pemungutan suara terhadap RUU tersebut.

Sementara negara tetangganya, Swedia, juga mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan cara untuk membatasi secara hukum penodaan Al-Qur'an, untuk mengurangi ketegangan setelah adanya ancaman baru-baru ini yang menyebabkan pejabat keamanan negara tersebut meningkatkan tingkat ancaman teroris.