JATENG - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menangkap Dwi Feriyanto (23), pelaku pembunuhan terhadap Wahyu Dian Selviani (33), seorang dosen wanita Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta.
Dwi ditangkap di rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jumat 25 Agustus pukul 01.00 WIB. Dwi diketahui seorang tukang, bekerja di rumah Dian yang sedang direnovasi di Graha Sejahtera Tempel, Desa Tempel.
Penyidik Polres Sukoharjo berhasil mengungkap setelah melakukan identifikasi adanya tanda-tanda kekerasan di jasad korban yang ditemukan di rumahnya pada Kamis 24 Agustus.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga mengarah ke pelaku yang mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban terhadap pelaku soal pekerjaan sebagai tukang di rumahnya.
"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Sigit dalam Konferensi Pers di Polsek Gatak Polres Sukaharjo, Jumat 25 Agustus, disitat Antara.
BACA JUGA:
Dalam penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau dibuang pelaku yang ditemukan Tim SAR di Sungai Blimbing Gatak, kasur dan selimut ada bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatan pelaku, Polres Sukoharjo mensangkakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.