Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah melengkapi persyaratan yang diminta UNESCO dalam proses pengusulan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).

Pengajuan itu sebelumnya mengalami kendala karena harus menyempurnakan sejumlah catatan.

"Berbagai macam rintangan telah kita tuntaskan termasuk persyaratan tersisa yang kemarin diminta UNESCO," kata Menko PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis 24 Agustus, disitat Antara.

Muhadjir menjelaskan UNESCO meminta pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mengklarifikasi penggunaan bulu merak dan kulit harimau yang digunakan pada kesenian tradisional tersebut.

Menurutnya, UNESCO mencurigai bulu yang dipakai untuk Reog Ponorogo dengan cara melakukan penyembelihan terhadap burung merak termasuk penggunaan kulit harimau.

Namun Pemkab Ponorogo telah memberikan klarifikasi secara resmi bahwa bulu yang digunakan diambil dari bulu yang rontok. Karena setiap tiga bulan sekali, burung merak mengalami mabung atau molting yakni proses pergantian bulu. Bulu yang diambil berasal dari peternakan burung merak yang ada di Ponorogo.

Sementara kulit harimau yang digunakan dalam Reog Ponorogo menggunakan kulit kambing yang telah dibentuk hingga menyerupai kulit harimau. Saat ini dokumen berkas pengusulan sudah diterima oleh UNESCO, namun masih dalam tahap daftar tunggu nomor 39.

"Jadi sebetulnya tuntutan dari UNESCO sudah kita penuhi, sekarang tinggal menunggu waiting list. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, UNESCO bisa menetapkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda," kata Muhadjir.

Terkait isu bahwa Reog Ponorogo klaim Malaysia, Muhadjir memastikan bahwa isu tersebut sudah selesai. Pemerintah Malaysia tidak berniat untuk mendaftarkan Reog Ponorogo ke UNESCO.

"Di sana ada perkumpulan Reog dan jumlahnya banyak itu memang ada. Tapi kalau Malaysia mengusulkan bersama-sama itu bisa, tapi Malaysia tidak berkeinginan untuk mengusulkan Reog Ponorogo sebagai warisan budaya tak benda baik secara sendiri maupun kolaborasi. Semuanya Clear," kata dia.

Menurutnya, Pemerintah terus mendata karya cipta budaya bangsa untuk bisa ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda lainnya sebagai perlindungan terhadap khazanah budaya nusantara.

"Kita bersemangat untuk mengusulkan agar tidak hanya diakui sebagai warisan budaya tak benda tingkat nasional tapi menjadi warisan budaya dunia untuk mengamankan karya cipta anak bangsa agar tidak diaku oleh negara lain," tandasnya.