JAKARTA - Pimpinan DPR minta pemerintah gerak cepat untuk segera mengajukan Reog menjadi warisan budaya Indonesia ke UNESCO. Masalahnya, Malaysia dikabarkan juga akan melakukan hal yang sama.
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar, bilang rencana Malaysia itu harus segera dicegah. Malaysia tidak boleh asal klaim budaya asli Indonesia seperti Reog.
Reog Ponorogo adalah seni pertunjukan tradisional rakyat Ponorogo yang di dalamnya terdapat unsur-unsur penari warok, jatil, bujangganong, kelanasewandana, dan barongan. Tarian tersebut diiringi dengan seperangkat instrumen pengiring Reog khas Ponoragan yang terdiri dari kendangi, kempul (gong), kethuk- kenong, slompret, tipung, dan angklung.
"Upaya klaim Malaysia mau mengajukan Reog harus dihadang. Tidak boleh Malaysia mengklaim Reog karena ini memang asli budaya kita. Kasus ini sebenarnya sering terjadi, saya kira pemerintah harus lebih tegas lagi," kata Gus Muhaimin dalam keterangan persnya seperti dikutip dari Parlementaria, Kamis 7 April.
Gus Muhaimin pun mendesak pemerintah untuk segera menginventarisir dan menetapkan klasifikasi budaya asli Indonesia. Menurutnya, langkah sangat penting dilakukan agar klaim negara lain tidak lagi terjadi.
"Setelah diinventarisir saya minta segera didaftarkan ke UNESCO," tegasnya.
Budaya warisan leluhur Nusantara wajib dijaga dan dilestarikan oleh segenap bangsa. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan disebutnya punya kewajiban untuk menjaganya agar tidak dicaplok negara lain.
"Leluhur kita tidak sembarangan menciptakan budaya dan tradisi. Kita bisa harmoni seperti sekarang ya karena budaya-budaya yang mereka wariskan ke kita. Jadi jangan dianggap sepele, dan mari kita jadikan budaya sebagai Panglima," tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Reog sebagai budaya asli Indonesia seharusnya dipromosikan ke dunia internasional agar lebih dikenal dan tidak mudah diklaim negara lain.
"Kita seharusnya mempromosikan Reog ke dunia Internasional besar-besaran bahwa Reog budaya warisan asli leluhur Indonesia. Pemerintah harus memfasilitasi ini," ujar Gus Muhaimin.
Indonesia sudah punya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Seharusnya dengan UU ini semangat pemerintah untuk melindungi, mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bisa lebih kuat.
"Pak Jokowi sudah sering mengingatkan juga peran strategis kebudayaan nasional dalam pembangunan, ada keseimbangan antara infrastruktur keras dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan," tukasnya.
BACA JUGA:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung kesenian Reog Ponorogo menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau Intangible Cultural Heritage UNESCO. Reog Ponorogo sudah lebih dahulu tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknogi (Kemendikbud Ristek) pada 2013.
Muhadjir sudah meminta Pemerintah Kabupaten Ponorogo segera mempersiapkan data yang diperlukan terkait pengusulan ke UNESCO. Apalagi, Malaysia saat ini sedang berencana mengajukan kesenian yang sama ke lembaga itu.
"Untuk Reog, negara Malaysia renacanya mau ajukan juga, maka dari itu kita harus lebih dulu. Karena ini kan sudah menjadi budaya dan warisan kita," ujarnya
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam seleksi wawancara dengan UNESCO telah memberikan penjelasan terkait penggunaan bulu merak dan kulit harimau dalam kesenian ini. Bulu merak, kata dia, bukan dicabut tetapi memang dalam kurun waktu tertentu bulu merak tersebut lepas sendiri dari tubuh Merak.
Kemudian yang belasan tahunan lalu menggunakan kulit harimau saat ini sudah diganti kulit kambing yang diformat seperti kulit harimau. Kalau dua hal ini sudah terjawab dan meyakinkan UNESCO, kata Giri, Reog Ponorogo akan lolos sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO.
Sugiri menambahkan, pihaknya akan terus berusaha dan kerja keras agar dunia mau mengakui Reog Ponorogo. Ia pun menyampaikan terima kasih atas dukungan Menko PMK kepada Reog Ponorogo.