Apa Itu Ambang Batas Gas Buang Kendaraan? Polisi Adakan Razia sebagi Upaya Menekan Polusi
Ilustrasi ambang batas gas buang kendaraan (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Polisi bakal mengadakan razia uji emisi gas buang kendaraan sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Razia akan dilaksanakan mulai 26 Agustus 2023 dengan menjaring kendaraan roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi. Oleh karena itu masyarakat perlu tahu ambang batas emisi gas buang kendaraan. 

“Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Komisaris Besar (Kombes) Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/8/2023) lalu.

Razia uji emisi kendaraan sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya di Jalan Raya Frontage Ahmad sisi barat. Dalam pelaksanaannya, Dishub dan kepolisian setempat menemukan sejumlah kendaraan yang memiliki emisi gas melebihi ambang batas. 

Setiap masyarakat dihimbau untuk menggunakan kendaraan dengan emisi gas sesuai ambang batas yang berlaku demi menekan tingkat polusi udara. Lantas berapa ambang batas emisi gas buang kendaraan?

Ambang Batas Gas Buang Kendaraan

Sebelum kendaraan diluncurkan untuk bisa digunakan di jalan, kendaraan bermotor harus menjalani proses uji emisi terlebih dahulu. Terdapat nilai batas tertentu dalam uji emisi yang harus dipatuhi oleh kendaraan agar diperbolehkan untuk digunakan.

Standar batas dalam uji emisi gas buang setiap kendaraan tidaklah seragam atau sama. Angka batasan emisi bergantung pada berbagai faktor, seperti jenis kendaraan, tahun produksinya, hingga bahan bakarnya. Ambang batas emisi antara kendaraan baru dan kendaraan tua tidaklah sama. 

Perlu diketahui bahwa ambang batas emisi pada kendaraan muda (kendaraan baru) adalah karbon monoksida (CO) sebesar 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) sebesar 200 ppm Vol. Sementara untuk kendaraan lama (tahun produksi 2007 ke bawah), ambang batas emisinya yakni kadar CO di bawah 3,0 persen Vol dan hidrokarbon harus ada di bawah 700 ppm Vol.

  • Sepeda motor 2 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010, ambang batas emisinya yakni kadar CO harus di bawah 4,5 persen dan HC di bawah 12.000 ppm.
  • Sepeda motor 4 tak yang diproduksi sebelum tahun 2010, ambang batas emisinya yakni kadar CO harus di bawah 5,5 persen dan HC di bawah 2400 ppm.
  • Sepeda motor yang diproduksi tahun 2010 ke atas (baik 2 tak maupun 4 tak), ambang batas emisinya yakni kadar CO harrud di bawah 4,5 persen dan HC di bawah 2.000 ppm.
  • Mobil berbahan bakar bensin tahun produksi di bawah 2007, ambang batas emisinya yakni kadar CO harus di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  • Mobil berbahan bakar bensin tahun produksi 2007 ke atas, ambang batas emisinya yakni kadar CO harus di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  • Mobil berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 berbobot di bawah 3,5 ton, ambang batas emisinya yakni kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  • Mobil berbahan bakar diesel tahun produksi 2010 ke atas berbobot di bawah 3,5 ton, ambang batas emisinya kadar opasitas 40 persen.
  • Mobil berbahan bakar diesel tahun produksi di bawah 2010 berbobot di atas 3,5 ton, ambang batas emisinya kadar opasitas 60 persen.
  • Mobil berbahan bakar diesel tahun produksi 2010 ke atas berbobot lebih dari 3,5 ton, ambang batas emisinya kadar opasitas 50 persen.

Denda Kendaraan yang Melanggar Ambang Batas Emisi

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 di DKI Jakarta, masyarakat diharuskan menjalani pemeriksaan emisi untuk kendaraan bermotor yang memiliki usia 3 tahun atau lebih. Aturan ini menjelaskan bahwa pemeriksaan emisi harus dilakukan secara rutin, setiap tahun sekali.

Ada beragam sanksi yang dikenakan kepada kendaraan bermotor yang tidak memenuhi standar pemeriksaan emisi beragam. Sanksi maksimal untuk kendaraan roda dua yakni sebesar Rp250.000 dan kendaraan empat roda diganjar denda maksimalnya Rp500.000.

Demikianlah informasi ambang batas emisi gas buang kendaraan. Masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat wajib mematuhi aturan ambang batas emisi. Sebab menjaga kualitas udara atau mengurangi tingkat polusi adalah tanggung jawab bersama seluruh orang. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu terbaru menghadirkan dan terupdate nasional maupun internasional.