KENDAL - Kurang dari 10 jam, tim Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar di Jalan Raya Glagah tepatnya di Desa Pamriyan RT 05/03 Kecamatan Gemuh kabupaten Kendal. Aksi penangkapan itu dilakukan pada Senin, 21 Agustus, sekitar jam 12.30 WIB.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang mengungkapkan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah, RD (17) dan SB (15) keduanya merupakan siswa SMK. Sedangkan korban Masrihat Uzma (16) juga siswa kelas X SMK.
"Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu (19 Agustus) sekira pukul sebelas malam, kelompok Genk Texan melalui Instagram mengirimkan pesan yang berupa tantangan kepada kelompok Moza. Setelah itu mereka janjian bertemu di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan Gemuh sekira pukul dua malam. Akhirnya kedua kelompok bertemu dan terjadilah saling serang. Selanjutnya tersangka RD mengejar salah satu korban diikuti oleh tersangka SB yang kemudian membacok korban di bagian leher bawah telinga menggunakan celurit. Setelah mengetahui koban sempoyongan, tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit yang mengenai punggung dan kemudian korban terjatuh meninggal dunia," jelas AKBP Feria Kurniawan, dalam keterangan tertulis, Rabu 23 Agustus.
Kejadian itu dilaporkan oleh paman korban yang selanjutnya langsung ditangani Unit Reskrim Polres Kendal. Dan kurang dari 10 jam unit Resmob Polres Kendal berhasil menangkap RD dan SB pada hari Senin sekira jam 12.30 WIB.
“Tersangka berhasil diamankan polisi berpakaian preman (buser) dari Polres Kendal dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa.” ujarnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana dalam merah, satu buah celurit panjang 1 meter, satu pedang panjang 1 meter, satu celurit pendek dan satu keris warna kuning bergagang kayu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 80 ayat 3 Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.