Bagikan:

TANGERANG – Setelah mendapat laporan dari warga mengenai peredaran uang palsu, Polresta Tangerang melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap dua orang dengan barang bukti.

“Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh tim Jatanras, dan barang bukti sebanyak 240 lembar uang rupiah palsu pecahan 100 ribu dengan total 24 juta,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono kepada wartawan, Selasa, 22 Agustus.

Sigit menerangkan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi uang palsu di salah satu toko di wilayah Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Hasil penyelidikan, petugas menangkap dua orang pelaku, PN dan JN, yang kini berstatus tersangka. PN diduga sebagai pelaku utama penyebaran uang palsu tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah bukti, salah satunya percakapan di WhatsApp.

"Didapati sebuah handphone yang terdapat cat WhatsApp. Percakapan atau chatting berkaitan dengan penyebaran uang palsu,” katanya lagi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JN. Namun sayang, dua orang pelaku hingga kini masih dalam pencarian.

"Dari keterangan tersangka itu ada dua tersangka lain. Dan kini telah ditetapkan sebagai DPO yaitu inisial A dan R," ucapnya.

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan uang palsu itu dari dua temannya, yang namanya sudah masuk dalam dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dan dari keterangan kedua tersangka juga mengaku memang baru pertama kali menggunakan uang palsu itu," tuturnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman pidana 10 hingga 15 tahun penjara.