Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon meringkus dua tersangka pengedar uang palsu seusai melakukan transaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Kedua tersangka berinisial AT dan SA, ditangkap setelah mencoba membeli bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni dilansir ANTARA, Kamis, 26 September. 

Ia menjelaskan kasus ini berawal dari kecurigaan pegawai SPBU, terhadap keaslian uang yang digunakan oleh kedua tersangka untuk membayar BBM.

Setelah menyadari kejanggalan itu, pegawai SPBU segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek terdekat untuk mengejar para pelaku. Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil ditangkap. 

“Pegawai SPBU mencurigai uang yang diberikan oleh para pelaku karena terdapat kejanggalan dalam bentuk dan tekstur uang tersebut,” ujarnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap kendaraan tersangka, polisi menemukan lebih banyak lembaran uang palsu.

Menurut Kapolresta, total uang palsu yang diamankan dari kedua pelaku mencapai 999 lembar dengan pecahan Rp100 ribu.

Kedua tersangka pada awalnya berniat menggunakan uang palsu tersebut, untuk keperluan pribadi serta membayar utang.

“Tersangka AT dan SA mengakui bahwa mereka membeli uang palsu senilai Rp25 juta dari temannya yang berada di Jakarta,” katanya.

 

Selain uang palsu, polisi mengamankan satu unit mobil serta buku rekening tabungan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus ini, guna mengungkap jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar. 

“Kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk membongkar jaringan di balik pencetakan dan peredaran uang palsu ini,” tuturnya.

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 07/2011 Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.