Bagikan:

KENDARI - Sebanyak 34 lurah dan 2 camat di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dinonaktifkan sementara lantaran tidak mengikuti upacara hari ulang tahun (HUT) ke-78 RI pada 17 Agustus 2023 lalu.

Sebanyak 36 lurah dan camat ini pun menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Kendari untuk segera menerima sanksi disiplin dari Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, setelah tidak ikut upacara HUT ke-78 RI.

Kepala Inspektorat Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, 36 camat dan lurah ini dibebastugaskan sementara untuk menjalani pemeriksaan setelah tidak mengikuti upacara HUT ke-78 RI.

Puluhan lurah dan camat ini diperiksa terkait alasan ketidakhadiran dalam upacara penaikan dan penurunan bendera kemerdekaan saat HUT ke-78 RI di Balai Kota Kendari.

"Kita melakukan BAP (berita acara pemeriksaan), kenapa tidak mengikuti upacara, jadi kita periksa alasan ketidakhadiran mereka itu," ujar Sri Yusnita dalam keteranganya, Senin 21 Agustus.

Rata-rata, alasan para lurah dan camat ini tidak mengikuti acara karena sakit dan menggelar lomba 17-an atau agustusan di lingkungan masing-masing.

Menurut Sri, salah satu pelanggaran puluhan camat dan lurah ini adalah kedisplinan serta wawasan kebangsaan sebagai pejabat negara. Yusnita menyebut, wawasan kebangsaan para perangkat pemerintahan ini telah luntur.

Namun, kata Sri Yusnita, lurah dan camat yang mengaku sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau fasilitas kesehatan.

Saat ini pihaknya tengah menyusun laporan hasil pemeriksaan untuk dikirimkan ke Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu.