RIAU – Warga Pulau Rempang Kota Batam yang direlokasi karena masuk dalam kawasan pembangunan Rempang Eco-City tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
Anggota KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan warga yang direlokasi tersebut nantinya dapat tetap memilih dan pihaknya akan fokus pada pelayanan pemilih saat hari pemungutan suara.
"Warga yang terdampak relokasi dan penggusuran itu tetap bisa menggunakan hak pilihnya sesuai lokasi TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dalam DPT," kata Priyo, mengutip Antara, Minggu, 20 Agustus.
Ia menjelaskan KPU juga akan mendata warga dan TPS yang terdampak relokasi dan mencarikan solusi terbaik agar hak pilih warga tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua KPU Batam Mawardi menyampaikan pihaknya telah memikirkan langkah terbaik jika relokasi tersebut terjadi sebelum Pemilu 2024 mendatang.
Menurutnya, adapun beberapa langkah dari KPU saat ini yaitu KPU akan melakukan pemetaan warga dan TPS yang terdampak.
"Dari empat titik yang terdampak, ada dua TPS yang masih bisa melakukan pemungutan suara," ujar dia.
Kemudian KPU juga akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat mulai dari tingkat kelurahan.
BACA JUGA:
Selain itu juga melakukan sosialisasi tempat pemilihan yang bisa digunakan para pemilih.
Dengan begitu, KPU juga mendorong agar pemilih dapat mengurus proses pindah memilih, terutama bagi yang ingin pindah ke luar Kota Batam.
"Pindah memilih itu bisa sampai H-7 kalau memang proses itu terjadi. Sampai saat ini kita masih mempersiapkan pindah memilih," kata Mawardi.
Hingga saat ini KPU Batam masih berkoordinasi untuk menentukan jalan keluar bagi korban relokasi tersebut untuk memastikan warga Pulau Rempang dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilu mendatang.