PONTIANAK - Seorang perempuan bernama Damiana Sumiati (37) meninggal dunia terbakar api saat melakukan pembakaran lahan pertanian (ladang) di Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Saat membakar ladang tiba-tiba ada angin kencang dan korban terjebak di dalam lahan terbakar tidak bisa melarikan diri sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu Gunawan dikutip ANTARA, Jumat, 18 Agustus.
Dari laporan yang diterima BPBD Kapuas Hulu, kejadian tersebut terjadi Jumat (18/8) sekitar pukul 15.10 WIB, di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu.
Pada saat sedang membakar ladang, tiba-tiba ada angin kencang dan menyebabkan api membesar dan menjalar ke arah korban.
Saat api membesar korban masih di dalam lahan yang terbakar pada saat api pun dengan cepat membesar sehingga korban terjebak di dalam lahan terbakar dan tidak bisa melarikan diri sehingga korban pingsan dan terbakar di lahan tersebut.
"Kami sangat prihatin dan turut berduka atas musibah tersebut, kami akan turun ke lokasi kejadian," kata Gunawan.
Kejadian korban jiwa akibat pembakaran lahan pertanian tradisional baru pertama kali terjadi di Kapuas Hulu.
Kejadian itu, kata dia sebagai pembelajaran bahwa kebakaran lahan dapat menyebabkan korban jiwa.
BACA JUGA:
BPBD Kapuas Hulu akan terus memberikan pemahaman dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan memberikan edukasi terkait tata cara membuka lahan secara tradisional sesuai aturan yang berlaku.
Dia menyampaikan semestinya apabila masyarakat ingin membakar ladang, harus melaporkan ke pihak desa dan kecamatan, sehingga Satgas yang ada di kecamatan maupun desa dapat membantu proses pembakaran lahan yang mengacu kepada peraturan bupati.
"Jika pembakaran lahan itu dilaporkan kepada pihak desa dan kecamatan, tentu akan dibantu untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dan petugas bisa melakukan penanggulangan," kata Gunawan.
Pembukaan lahan terbatas dengan cara dibakar telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 51 Tahun 2020 Tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
"Perbup itu sudah sering disosialisasikan ke masyarakat, karena dalam perbup itu ada tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk format pelaporan dari tingkat desa kecamatan hingga kabupaten," jelas Gunawan.