KUPANG - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama lima tahun terakhir telah menyelesaikan sengketa tujuh tapal batas antardaerah kabupaten/kota. Sebelumnya, batas antardaerah kerap memicu konflik sesama warga.
"Salah satu yang menjadi perhatian utama pemerintah NTT sejak 2018 menyelesaikan masalah sengketa tapal batas antarkabupaten/kota yang selalu menimbulkan gesekan di tengah masyarakat," kata Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat saat menyampaikan pidato dalam rangka peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Kupang, Antara, Rabu, 16 Agustus.
Sejak 2018, Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya menyelesaikan berbagai konflik tapal batas antar kabupaten/kota yang belum pernah terselesaikan sebelumnya. Penyelesaian tapal batas dapat terselesaikan melalui pendekatan sosial kultural serta koordinasi yang intensif dengan pemerintah pusat.
Dia mengatakan penyelesaian batas antardaerah di Provinsi NTT itu didukung dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menetapkan batas daerah yaitu antara Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Nagekeo dengan Kabupaten Ngada.
Selain itu penyelesaian sengketa tapal batas wilayah juga telah diselesaikan antara Kabupaten Ngada dengan Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sumba Tengah dengan Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kabupaten Sumba Barat.
Penyelesaian konflik tapal batas wilayah juga berhasil diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu antara Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta batas wilayah Kota Kupang dengan Kabupaten Kupang.
"Setelah adanya Keputusan Mendagri maka semua permasalahan batas wilayah antar kabupaten/kota di NTT telah diselesaikan," kata Laiskodat.
BACA JUGA:
Dia mengatakan setelah sukses menyelesaikan sengketa tujuh tapal batas tanpa adanya konflik, sehingga pemerintah pusat menetapkan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai satu-satunya provinsi yang meraih predikat penyelesaian batas daerah dengan baik pada 2022.