Halau Dominasi Asing Hingga Jual Beli Pulau Lantigiang, KKP Mengaku telah Sertifikasi 41 Pulau Kecil
Ilustrasi-Pulau Rusa di Kabupaten Aceh Besar (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan sertifikasi 47 bidang tanah yang terdapat di 41 pulau kecil. Sertifikasi ini dilatarbelakangi maraknya permasalahan pertanahan, terutama investasi asing di pulau-pulau kecil. 

Teranyar, soal dugaan penjualan pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau ini dijual oleh Syamsu Alam kepada wanita bernama Asdianti Baso senilai Rp900 juta. 

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP TB Haeru Rahayu mengatakan, sertifikasi adalah bentuk menjaga kedaulatan sektor kelautan dan perikanan nasional.

Tidak dipungkiri, penjualan pulau-pulau kecil, penguasaan pulau kecil oleh warga negara asing, kerusakan lingkungan, konflik pemanfaatan ruang dan sumberdaya serta aktivitas ilegal seperti pencurian ikan, pembalakan liar serta penyelundupan orang dan barang masih mengancam. 

"Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan kemanfaatannya bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” kata Haeru di Jakarta dilansir Antara, Selasa, 2 Februari. 

Program sertifikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memanfaatkan sumber daya alam serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Pulau-pulau kecil terluar, lanjutnya, memiliki nilai strategis sebagai titik dasar dari garis pangkal kepulauan Indonesia dalam penetapan wilayah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia.

“Saat ini Indonesia telah menetapkan 111 pulau-pulau kecil terluar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Selain itu, Indonesia juga telah mendepositkan pulau-pulau yang telah dibakukan namanya ke PBB sebanyak 16.671 pulau," paparnya.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K) Muhammad Yusuf mengungkapkan pada tahun 2020, sertifikasi hak atas tanah dilakukan di Pulau Rangsang Kab. Kepulauan Meranti seluas 8.924 meter persegi, Pulau Bertuah Kab. Pesisir Barat seluas 40.000 meter persegi, Pulau Sabu Kab. Sabu Raijua 115.190 meter persegi, dan di Pulau Rusa Kab. Aceh Besar seluas 1.000 meter persegi.

"Untuk sertifikat-sertifikat Hak Pakai atas tanah di Pulau Sabu, Kab. Sabu Raijua, Prov. NTT sebanyak 2 bidang, yaitu bidang pertama seluas 99.500 meter persegi di Desa Dainao, Kec. Sabu Liae dan bidang kedua seluas 15.690 meter persegi di Desa Waduwulla, Kec. Sabu Liae," terang Yusuf.

Yusuf menambahkan, selain melakukan sertifikasi hak atas tanah di PPKT, pada tahun 2020 KKP juga memberikan bantuan ekonomi produktif kepada masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di empat pulau, yaitu di Pulau Budd Kab. Raja Ampat, Pulau Fani Kab. Raja Ampat, Pulau Sibarubaru Kab. Kep. Mentawai, dan Pulau Rusa Kab. Aceh Besar.