Bagikan:

JAKARTA - Seorang anak perempuan inisial CAW (13) warga Cilacap utara menjadi korban tindakan asusila dan pemerasan, yang dilakukan seorang pria yang dikenalnya melalui Instagram.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan, awalnya korban berkenalan pelaku inisial EMA di media sosial Instagram. Pelaku juga tinggal di Cilacap. Percakapan antara korban dengan pelaku rutin terjadi tanpa pertemuan.

Sampai pada Maret 2023, pelaku membujuk korban untuk mengirimkan foto yang memperlihatkan bagian sensitifnya. Korban pun menuruti permintaan pelaku.

Masih dijelaskan Fannky, pelaku kerap meminta foto-foto korban tanpa pakaian, hingga akhirnya korban merasa takut dan tidak mau kirim foto lagi. Sejak itu pelaku mulai mengancam korban, akan menyebarkan foto-foto tersebut ke media sosial.

Kata Fannky, ancaman itu disertai dengan pemerasan. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp500 ribu.

“Oleh korban diberi, tapi pelaku selalu meminta uang. Dan apabila tidak diberi selalu mengancam. ‘Mau kirim foto atau kirim uang’.” ujar Fannky dalam pesan singkat, Senin 14 Agustus.

Korban yang merasa tersuduti dan terancam, melapor kepada orangtuanya dan dilanjutkan melapor ke Polresta Cilacap. Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dan atau pasak 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI no.44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar.