Bagikan:

MOJOKERTO - Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur, membongkar kasus investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp 3,7 miliar.

Petugas berhasil meringkus dua wanita dalam perkara ini, yakni Melania Widiastuti (28), warga Desa Sedati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan Sulistyani (30) asal Desa Sumbergandu, Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun.

Modusnya, kedua pelaku melakukan jual beli produk kosmetik. Korban dijanjikan keuntungan 10 hingga 25 persen dari angka modal investasi yang diserahkan kepada dua pelaku.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Afner Pangaribuan mengatakan, bisnis investasi bodong dijalankan oleh dua wanita ini sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023. Perkara ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban. Jumlah korban sebanyak 82 orang, tetapi hanya lima orang yang melapor.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 10 Mei 2023. Pelaku ini mengatakan jika investasi ini amanah dan bakal tanggung jawab jika ada apa-apa. Korban tertarik dengan janji keuntungan sebesar 10 persen sampai dengan 25 persen," kata Afner, Senin 14 Agustus.

Ia menambahkan, dari lima korban yang melaporkan perkara ini ke kepolisian, kerugian mencapai Rp 1 miliar. Adapun jumlah total dari 82 korban senilai Rp 3,7 miliar.

"Barang bukti yang disita dari tersangka Melania antara lain truk Colt Diesel Canter tahun 2022 nopol S 64 NBI, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2022, motor Kawazaki Ninja nopol S 4536 QV, motor Vespa tahun 2023 nopol S 6444 NBI, dan uang tunai Rp 20 juta," jelasnya.

Menurut Afner, untuk korban investasi bodong ini yang belum melapor agar segera melaporkan ke kepolisian dan pihaknya masih melakukan pengembangan.

"Apakah hasil penanaman investasi ini digunakan untuk hal lain. Kami mengimbau kepada korban lainnya agar melapor supaya kami bisa mengembangkan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.