Bagikan:

BOGOR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong di Kabupaten Bogor mengabulkan permohonan pelawak Komeng berganti nama untuk keperluan mencalonkan diri jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Humas PN Kelas IA Cibinong Amran S Herman mengungkapkan, permohonan pergantian nama itu dikabulkan oleh hakim pada Mei 2023.

Pemilik nama lengkap Alfiansyah Bustami itu menambahkan nama panggungnya "Komeng" pada bagian akhir namanya menjadi "Alfiansyah Bustami Komeng".

"Dikabulkan oleh hakim, menambahkan nama Komeng di belakangnya," ungkap Amran di Bogor, Jawa Barat (Jabar), Jumat 11 Agustus.

Menurut dia, alasan Komeng melakukan pergantian nama karena ingin sukses dalam Pileg 2024. Pergantian nama ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mengenalnya di kertas suara. "Kepentingannya mau jadi caleg, mau jadi DPD," tuturnya.

Komeng mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat pada 13 Mei 2023, sebagai bakal calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar.

Ketua KPU Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan Komeng merupakan warga yang tercatat berdomisili di daerah Bogor dan telah melalui tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum melakukan pendaftaran.

"Bakal calon yang melakukan pendaftaran itu menyerahkan dokumen persyaratan, berupa surat keterangan kelakuan baik yang paling penting dari kepolisian, surat keterangan tidak dipidana secara hukum dari pengadilan, kesehatan jasmani dan rohani dan narkotika, dan kelengkapan lainnya," ujar Rifqi disitat Antara.

Rifqi menjelaskan Komeng bisa mendaftar sebagai bakal calon DPD RI setelah beberapa waktu sebelumnya mengumpulkan sekitar 6.000 dukungan warga yang dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai salah satu persyaratan.