Bagikan:

BABEL - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menahan mantan Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel, Helly Yuda setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi sebesar Rp7,025 miliar.

"Tersangka ditahan pada kemarin sekitar pukul 16.00 WIB usai menjalani pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Babel Basuki Rahardjo di Pangkalpinang, dikutip dari Antara, Kamis, 10 Agustus. 

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana pinjaman modal kerja kepada petani ubi kasesa pada PT BPRS Bangka Belitung Cabang Mentok Tahun 2017 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp7.025.000.000.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung selama 20 hari, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 Agustus 2023.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: Print-700/L.9/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus l 2023 atas nama Helli Yuda.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka, yaitu primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Penahanan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," katanya.