JAKARTA - Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran hutang (PKPU) terhadap ahli waris pemilik PT Krama Yudha di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat kembali digelar pada Rabu, 9 Agustus.
Majelis hakim meminta agar penggugat dan tergugat bisa mengambil jalan kekeluargaan untuk penyelesaian kasus ini. Kemudian sidang akan dilanjutkan terkait pelengkapan legal standing pada Senin, 14 Agustus mendatang.
Kuasa hukum tergugat, Damianus Renjaan menilai gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Pusat, Arsjad Rasjid senilai Rp700 milyar cacat hukum.
Pasalnya perkara yang tercatat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST tidak memiliki dasar.
Menurut Damianus, tidak ada utang yang jatuh tempo yang dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana disyaratkan dalam pasal 222 ayat (1) dan (3) jo Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004.
Damianus mengatakan, para pihak yang menandatangani akta 78, semuanya telah meninggal dunia dan terkait keabsahan akta tersebut saat ini sedang dalam sengketa pada perkara lain.
Saat ini, sambungnya, kehidupan para pemohon PKPU (ahli waris pihak kedua dalam akta 78) telah layak dan sejahtera, sehingga maksud dan tujuan pemberian bonus tersebut tidak lagi relevan.
BACA JUGA:
Kemudian termohon PKPU I dan termohon PKPU II, adalah generasi ketiga atau keturunan ketiga dari pihak pertama yang tidak mengetahui akta 78 tersebut, sehingga tidak berdasar hukum diminta pertanggung jawaban atas akta tersebut.
Kemudian, klausul pemberian bonus berdasarkan akta 78 hanya dilakukan sepanjang pihak pertama masih menjadi pemegang saham di PT Krama Yudha (perseroan), sedangkan saat ini pihak pertama, tidak lagi menjadi pemegang saham perseroan.
"Jadi arahan dari majelis hakim untuk berdamai jelas kami tolak. Sebab jika kami berdamai itu sama saja kami mengakui jika kami memiliki utang," katanya.
Sementara kuasa hukum dari penggugat yang enggan menyebutkan namanya tidak mau memberikan komentar terkait kasus ini.