Bagikan:

BOGOR - Polres Bogor menetapkan satu tersangka aksi tawuran berinisial MR (18) yang menyebabkan satu orang luka berat saat beraksi di Jalan Alternatif Klapanunggal.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyon menjelaskan MR ditetapkan sebagai tersangka karena usianya sudah mencukupi untuk dikenakan perkara pidana.

Sedangkan, kata dia, tujuh pelaku tawuran lainnya tidak ditetapkan tersangka, melainkan dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam beberapa waktu untuk mengikuti pembinaan.

"Pelaku bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap anak serta membawa senjata tajam," ujarnya dilansir ANTARA, Selasa, 8 Agustus.

Adhimas menyebutkan, akibat aksi tawuran tersebut, salah satu siswa berinisial RA (16) mengalami luka berat di bagian wajah dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

"Modus operandinya pelaku tawuran memukul, menendang, membacok, dengan menggunakan senjata tajam golok dan celurit," papar Adhimas.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua pakaian seragam SMK Muhammadiyah, satu seragam SMK Yayasan Pendidikan Amal Mulia, enam unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dan dua bilah celurit.

Sementara, Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, aksi tawuran yang melibatkan dua sekolah itu sudah direncanakan oleh para pelakunya sejak tiga hari sebelumnya.

Saat itu, aksi tawuran sempat batal karena salah satu pihak sekolah tidak hadir di waktu yang sudah disepakati.

"Saat mereka berangkat sekolah (pagi), mereka bertemu di jalan dan akhirnya terjadilah tawuran tersebut," ungkap Irrine.