MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Kepala Puskesmas Babakan Raden Hendra Taurus Sandi selama 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana kapitasi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Raden Hendra Taurus Sandi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dilansir ANTARA, Selasa, 8 Agustus.
Mukhlasuddin bersama hakim anggota Irlina dan Djoko Soepriyono menjatuhkan putusan pidana demikian dengan menyatakan Raden Hendra bersama terdakwa Ni Wayan Yuniarti yang berperan sebagai bendahara puskesmas telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
Selain menjatuhkan pidana hukuman, hakim menghukum Raden Hendra membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp487 juta dari total kerugian Rp690 juta.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya.
Selain membacakan putusan Raden Hendra, hakim juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ni Wayan Yuniarti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap Yuniarti, hakim membebankan uang pengganti senilai Rp207 juta. Nominal uang pengganti ini merupakan sisa pengurangan dari total kerugian negara Rp690 juta yang sebelumnya telah dibebankan kepada Raden Hendra sebesar Rp487 juta.
Apabila Yuniarti tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap dia.
Usai mendengar putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyampaikan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut. Hal serupa juga disampaikan penuntut umum terhadap putusan kedua terdakwa.
Dalam perkara ini terdakwa Raden Hendra yang berperan sebagai Kepala Puskesmas Babakan terungkap melakukan peminjaman uang dari pengelolaan dana kapitasi.
Adanya peminjaman untuk kepentingan pribadi itu turut melibatkan Yuniarti sebagai bendahara yang mendapatkan perintah melakukan pemotongan dana kapitasi untuk insentif tenaga kesehatan pada Puskesmas Babakan.
Akibat adanya kegiatan yang berlangsung dalam periode 2017 sampai dengan 2019 tersebut muncul kerugian negara hasil audit BPKP dengan nilai Rp690 juta.