Bagikan:

KARAWANG - Polres Karawang menangkap preman yang mengancam pemilik toko di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pelaku H (45) melakukan pemerasan hingga pengancaman pembunuhan dengan modus menanyakan izin usaha,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arip Bastomi dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus.

Aksi premanisme yang dilakukan pelaku terhadap pengusaha di wilayah Kecamatan Kotabaru, Karawang itu diduga dilakukan secara berkelompok.

Kepolisian kini masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Dari pemeriksaan, pelaku berinisial bersama empat orang temannya mendatangi tempat usaha milik korban dan menanyakan terkait legalitas dan izin usaha milik korban.

Di lokasi, pelaku marah-marah sambil bicara dengan berteriak, memintai uang kepada korban dan meminta lahan parkir di depan toko nya dikelola oleh pelaku.

Aksi pelaku berhasil terekam CCTV sebagai barang bukti aksi tindak pemerasan pelaku kepada korbannya.

Rekaman CCTV aksi premanisme itu kemudian sempat viral di sejumlah platform media sosial.

“Pelaku berinisial H ditangkap pada Sabtu 5 Agustus 2023. Sedangkan untuk tersangka lainnya kami masih melakukan pendalaman,” kata Kasat Reskrim.

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit mobil, satu unit handphone, pakaian dan bukti rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Selanjutnya diancam pasal 335 ayat (1) KUHP, dengan ancaman satu tahun penjara.