BANGKALAN - Polres Bangkalan, Jawa Timur menyelamatkan seorang pemuda dari amuk massa saat ditangkap warga karena tepergok mencuri motor milik pengasuh pondok pesantren.
"Pemuda yang berhasil kami selamatkan dari amuk massa ini berinisial IB (22) asal Dusun Tabenah, Desa Palanggiran, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya dilansir ANTARA, Senin, 7 Agustus.
Pemuda itu nyaris diamuk massa saat yang bersangkutan melakukan percobaan pencurian sepeda motor milik pengasuh pondok pesantren di Tanjung Bumi.
"Pelaku memasuki pekarangan pesantren hendak mencuri motor, akan tetapi kepergok oleh santri dan di sana kemudian ditangkap," katanya.
Menurutnya, saat diamankan petugas tubuh pelaku dalam kondisi basah karena disiram dengan bensin.
Anggota Polres Bangkalan yang tiba di lokasi kejadian bertindak cepat menyelamatkan IB dan meredam emosi massa.
"Saat kepergok, pelaku sempat melarikan diri dengan melompati pagar pesantren. Masa yang emosi, sempat menyiram tersangka dengan bensin. Beruntung aksi itu tidak terjadi, anggota tiba tepat waktu," ujar Bangkit.
Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan, sudah ada 2 tempat kejadian perkara (TKP) dari perbuatan sebelumnya.
Aksi pencurian pertama tersangka mencuri motor jenis Yamaha Mio milik pamannya sendiri. Kedua mencuri motor jenis Vixion milik warga Desa Lembung Paseser, Kecamatan Sepuluh.
"Sudah ada beberapa TKP yang diakui, milik pamannya sendiri, kemudian di milik warga Lembung Paseser. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut pada tersangka," jelas Bangkit.
BACA JUGA:
Hasil dari penjualan barang curian itu, lanjut Bangkit, digunakan tersangka untuk bersenang-senang.
"Hasil curiannya dijual, uangnya digunakan untuk biaya sewa hotel di Daerah Surabaya dan bersenang-senang. Baru ketika uangnya sudah habis, dia pulang dan mencari mangsa baru," katanya, menjelaskan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.