Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng ahli pidana hingga bahasa dalam penanganan kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo dengan terlapor Rocky Gerung.

Sedianya, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi (LP) terkait dugaan tersebut.

"Melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dalam 2 LP tersebut, melakukan klarifikasi terhadap para saksi, melakukan koordinasi dan klarifikasi terhadap para ahli (Ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi hukum, ahli ITE dan para ahli lainnya)," ujar Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Agustus.

Dilibatkannya ahli dalam penanganan suatu perkara merupakan hal yang mesti dilakukan. Terlebih, mekanisme meminta keterangan ahli pun diatur dalam undang-undang.

Selain itu, rangkaian penyelidikan yang sedang dilakukan untuk mencari ada tidaknya unsur pidana dari dua laporan tersebut.

"Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," kata Ade.

Pelaporan Rocky Gerung berawal dari konten podcast yang ditayangkan di YouTube Refly harun. Relawan Indonesia Bersatu menilai pernyataan yang disampaikan Rocky dalam acara tersebut berisi unsur penghinaan terhadap Jokowi dan tidak etis.

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.

"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu b*j*ng*n yang t*l*l, sekaligus b*j*ng*n pengecut. Kalau dia b*j*ng*n pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, b*j*ng*n tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.