JAKARTA - Sejumlah pihak mulai mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rocky Gerung ke polisi buntut pernyataannya yang dinilai telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menjadi salah satu pihak yang turut melaporkan pengamat politik itu di Polda Metro Jaya.
"Benar (Ferdinand Hutahaean melaporkan Rocky Gerung)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu, 2 Agustus.
Ferdinand Hutahaean disebut melaporkan Rocky Gerung pada Selasa, 1 Agustus, kemarin. Pelaporannya mengenai dugaan penghinaan.
"Pelapor FH didampingi 3 saksi lainnya melaporkan hal yang sama (dugaan penghinaan) ke SPKT Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Dengan adanya pelaporan itu, Polda Metro Jaya disebut sudah menerima dua laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden.
Langkah pengusutan mulai dilakukan oleh tim penyelidik. Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi salah satu yang akan dilakukan.
"Melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli," kata Ade.
Sebelumnya, Rocky Gerung juga dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.
Tak hanya Rocky Gerung, pada pelaporan itu Refly Harun juga ikut terseret. Sebab, ia dianggap menyebarkan konten video yang berisi penghinaan itu melalui akun media sosial.
Sehingga, Rocky Gerung dan Refly Harun diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.