Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap Rohim alias Wellqi (38) karena menanam dua pohon ganja di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Tanaman ganja yang diperkirakan berusia 6 bulan itu, ditanam pada pot berwama putih kebiruan.

Kapolresta Depok Kombes Azis Andiansyah mengatakan, Rohim ditangkap berdasarkan pengembangan tersangka Aga atas kasus sabu-sabu. Kemudian, pada pengembangan barang terlarang itu diketahui didapat dari Muchtar.

Dari penangkapan Aga, polisi mendapati seorang pembeli sabu-sabu, yaitu Rohim. Rohim pun ditangkap dan saat rumahnya digeledah, ditemukan dua pohon ganja itu. 

Dari hasil pemeriksaan, Rohim sudah puluhan kali menanam ganja. Akan tetapi, baru kali ini saja ganja itu bisa tumbuh subur hanya dengan alat seadanya.

"Pengakuan tersangka, dipakai sendiri, dia kurang lebih sudah 20 kali mencoba menanam ganja tersebut. Percobaan awal gagal dan ini berhasil," papar Azis.

Polisi akan memeriksa intensif tersangka yang merupakan pengguna berbagai jenis narkotika. Sebab, ada dugaan, Rohim menanam pohon ganja untuk diperdagangkan atau diedarkan. 

"Dia mengaku untuk dikonsumsi sendiri, tapi kegiatan dia membudidayakan hingga puluhan kali ini berpotensi untuk menperdagangkan," kata Azis.

Atas segala perbuatannya, Rohim dan dua tersangka lainnya, harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.