Pemda DIY Terbitkan IPL Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo
Ilustrasi - Sejumlah kendaraan melintas di Jembatan Tol Penggaron, Tol Trans Jawa Semarang-Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/AJI STYAWAN

Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan pembangunan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo untuk Seksi Yogyakarta - Kulon Progo di Kabupaten Sleman dan Bantul.

IPL itu ditetapkan berdasar pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 235/KEP/2023.

"Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan," ujar Sekda DIY Beny Suharsono dalam surat pengumuman penetapan IPL Tol Solo-Jogja-Kulon Progo dilansir ANTARA, Senin, 31 Juli..

Menurut Beny, lokasi rencana pembangunan terletak di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul dengan perkiraan luas tanah yang dibutuhkan mencapai lebih kurang 159,053 hektare.

Dia menyebutkan di wilayah Sleman, lokasi pembangunan berada di Kecamatan Mlati, tepatnya di Kelurahan Tirtoadi; berikutnya Kecamatan Gamping mencakup Kelurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang dan Balecatur.

Selanjutnya di Kacamatan Godean berada di Kelurahan Sidoarum, Sidomulyo, Sidokarto, dan Kecamatan Moyudan di Kelurahan Sumberrahayu.

Sementara di wilayah Kabupaten Bantul, pembangunan berlokasi di Kecamatan Sedayu, yaitu di Kelurahan Argomulyo dan Argosari.

Beny mengatakan pelaksanaan pengadaan tanah di Tahun Anggaran 2022-2023 meliputi tahapan persiapan meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi.

Pada tahun anggaran yang sama, kata dia, antara lain akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, hingga pelaksanaan pembayaran ganti rugi.

Sementara untuk tahapan pelaksanaan dan penyerahan hasil, menurut dia, akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024.

Beny mengatakan pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-Kulon Progo Seksi Yogyakarta-Kulon Progo adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antarwilayah di DIY.

Selain itu, pembangunan jalan tol itu juga memberikan pilihan transportasi dengan biaya lebih rendah dan waktu tempuh lebih cepat.

"Ini dipastikan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar dia.