Bagikan:

DEPOK - Pemerintah Kota Depok bakal menindak tegas para pelaku parkir liar. Saat ini, peraturan denda tengah digodok Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok

Nantinya, aturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dinas Perhubungan Depok, Ari Manggala mengatakan, saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar. Saat ini, penertiban sifatnya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali

"Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok," ujar Ari Manggala, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 29 Juli.

Sebelumnya, Dishub Depok telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.

Menurut dia, peraturan yang diterapkan di Jakarta adalah penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan, dengan nilai denda per hari sebesar Rp500 ribu.

"Tapi mereka juga berpikir nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.

Oleh karena itu, kata Ari, pihaknya masih menyusun peraturan denda tersebut dan, direncanakan akhir bulan ini selesai.

"Jika sudah selesai, kami akan teruskan kepada Wali Kota Depok. Kemungkinan nanti jadi peraturan wali kota (perwali), sebab kalau perda akan membutuhkan proses yang panjang," katanya.