Bagikan:

DENPASAR - Kepolisian Resor Kota Denpasar mengusut dugaan adanya unsur kesengajaan ataupun kelalaian dalam kasus kematian binaragawan asal Jember, Jawa Timur, Herman Fausi atau Justyn Vicky (34) di Gymnasium Paradise Bali, Sanur, Kota Denpasar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, saat ini penyidik Polresta Denpasar sedang melakukan pendalaman kasus kematian sang binaragawan yang diduga ditindih barbel seberat 210 kilogram.

Jansen mengatakan meskipun tidak laporan resmi yang masuk, Polresta Denpasar tetap melakukan proses pendalaman untuk membuat terang peristiwa tersebut dengan membuat laporan model A yakni laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui mengalami atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Sejauh ini memang dari keterangan saksi-saksi yang ada diduga kecelakaan, tetapi dari Polresta Denpasar telah menerbitkan LP model A untuk dasar pendalaman dan penyelidikan apabila kemungkinan di luar murni kecelakaan tidak menutup kemungkinan akan didalami apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian," katanya dilansir ANTARA, Jumat, 28 Juli.

Bila dalam perjalanan penyelidikan, penyidik menemukan adanya unsur pidana seperti kesengajaan dan kelalaian, maka tentu akan ada yang dijadikan tersangka.

"Kalau ternyata ada unsur kesengajaan bahkan kelalaian tentu proses hukum akan berlanjut. Ini lagi didalami oleh rekan-rekan dari Polresta Denpasar. Sudah dibuatkan LP model A, sudah digelarkan kesimpulan akan dilakukan proses lidik lebih lanjut," kata Kombes Jansen.

Selain itu, polisi juga mendalami alasan pihak manajemen Gymnasium The Paradise Bali tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pascakejadian.

"Itu (alasan tidak melaporkan kepada polisi) lagi didalami. Di sana akan dilihat dari peristiwa yang ada, yang diduga tadi apakah murni kecelakaan atau ada unsur kesengajaan atau ada kelalaian nanti dilihat didalami baik dari CCTV, keterangan saksi, kemudian rekaman," kata mantan Kapolresta Denpasar itu.

Pendalaman juga dilakukan terhadap rekan Vicky yang merekam momen saat sang atlet tertimpa barbel 210 kilogram.

Dari keterangan sementara saksi yang merekam, peristiwa tersebut terjadi begitu saja tanpa diprediksi akan jadi malapetaka bagi sang binaragawan sekaligus influencer kebugaran tersebut.

"Kebetulan yang merekam itu kan sahabat dari almarhum. Itu juga disinkronkan, dicek mulai dari awal, mulai kegiatan. Apa maksudnya merekam. Kalo sementara kan (keterangan saksi) tidak ada perencanaan, tetapi lagi didalami apakah ada unsur kesengajaannya kita lihat nanti," kata Jansen.

Dalam kasus ini, Polresta Denpasar telah memeriksa empat orang saksi, mengolah tempat kejadian perkara serta menganalis hasil pemeriksaan pihak rumah sakit terkait penyebab kematian korban. Polisi juga memeriksa petugas BPBD Kota Denpasar yang saat itu mengantar sang atlet menuju Rumah Umum Daerah Wangaya Denpasar.